A.
Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada
dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
1.
Merger Horizontal
Merger horizontal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis
( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya
merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan
kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan
demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau
penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan
PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
2.
Merger Vertikal
Merger vertikal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan
bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan
produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha
perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha
dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk
kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum
( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering
kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di
pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan
pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha yang
menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh
kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
C. Joint
Venture
Joint venture secara umum dapat di
artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk
melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture
adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di
bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan
istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba,
kriteria tersebut adalah :
1.
Memiliki ciri khas usaha
Artinya
suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru
dibandingkan
dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di
maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2.
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya
bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah
dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis
untuk mengatasi masalah – masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih
bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3.
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag
dibuat secara tertulis.
Dimaksud
dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang
dibuat secara tertulis adalah supaya penerima waralaba dapat melaksanakan
usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure
).
4.
Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya
usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum
memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat
melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman
yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.
Adanya dukungan yang berkesinambungan
yaitu
dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus
seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah
HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia
dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses
pendaftaran di instansi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar