PERANAN PAJAK
TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
KARYA
TULIS ILMIAH
DIAJUKAN
UNTUK MEMENUHI TUGAS BAHASA INDONESIA
GITA
NUR AYATI
DEVI
NUR FITRIANI
FIKA
AVIATUL KHAYAT
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON
2013
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur marilah kita
panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat
yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah
didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, penulis juga merasa sangat bersyukur
karena telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula
kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah
Bahasa Indonesia. Penulis sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada dosen
mata kuliah Bahasa indonesia, Bapak Jimat Susilo S.pd., M.Pd dan semua pihak
yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
Makalah ini berisi tentang Peranan
Pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga makalah ini dapat
menjadi sumber informasi, pengetahuan dan dapat bermanfaat bagi penulis maupun
pembacanya.
Penulis menyadari dalam makalah ini
masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya
maupun struktur penulisannya, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
Demikian semoga makalah ini
memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis
sendiri. Amin.
Cirebon,
29 Juni 2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ 1
DAFTAR ISI...................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 3
1.1 Latar Belakang ........................................................................................................ 3
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................... 4
1.3
Tujuan Penelitian .................................................................................................... 4
1.4 Manfaat Penelitian .................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAAN ............................................................................................... 5
2.1 Pengertian Pajak ..................................................................................................... 5
2.2 Pengertian dan Landasan Hukum APBN ............................................................... 6
2.3 Pengaruh
Pajak terhadap APBN ............................................................................ 8
BAB
III PENUTUP ........................................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan .............................................................................................................. 9
3.2 Saran ........................................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Pajak merupakan suatu iuran wajib
bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup
semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung
oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya
suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya,
dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas dan dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan
ketiga UUD 1945 pasal 23A yang
menyatakan bahwa, pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan APBN (Anggaran Belanja dan
Pendapatan Negara) yang selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa
Indonesia. Yaang mendukung pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi
maupun pembangunan infrastruktur merupakan target dari adanya APBN itu sendiri.
Dalam hal ini perananan pajak sangat penting, di
antaranya tentu saja menjadi sumber utama penerimaan APBN yang bertujuan menciptakan
lapangan kerja , untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu
pengangguran.
Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2013 dinilai minim di peerlukannya kesadaran masyarat yang akan pentingnya wajib pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang yang berisi,
Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2013 dinilai minim di peerlukannya kesadaran masyarat yang akan pentingnya wajib pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang yang berisi,
kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1.1
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah peranan pajak terhadap APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara)?
1.2
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui peranan pajak terhadap
APBN (anggaran peendapatan dan belanja negara)
1.3
Manfaat
Penelitian
1.
Dapat dijadikan sebagai rujukan atau
referensi bagi para peneliti selanjutnya.
2.
Dapat menjadi sumber informasi yang
menyaadarkan masyarakat tetang pentingnya membayar pajak demi suksesnya
pembangunan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pajak
Sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu
sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Menurut Remsky K. Judisseno (1997:5) berpendapat
bahwa,
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif
warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan
negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Dari
definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban
kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan
pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh
wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan
penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk
tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan
yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh
pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan
sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut,
pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk
melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku.
Sesuai
dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam
bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan bahwa, Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000 yang berisi,
Setiap wajib
pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas
negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan
wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan
pemerintah.
2.2 Pengertian dan Landasan Hukum APBN
APBN(Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu suatu daftar atau rencana membuat secara
rinci tentang sumber penerimaan negara dan pengeluarannya dalam jangka waktu
tertentu biasanya 1 tahun.Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia
di laksanakan tanggal 1 April 31 Maret tahun berikutnya (tahun anggaran)
Landasan
hukum penyusunan APBN adalah terdapat pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan, Tiap- tiap tahun APBN di
tetapkan undang-undang. Apabila dalam menyetujui anggaran yang di usulkan
pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu.
Tujuan,Fungsi dan Cara Penyusunan
APBN
1.
Tujuan Penyusunan APBN
Adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran
negara sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
2. Fungsi
/Kegunaan dari APBN
a. Fungsi stabilisasi
APBN di
jadikan sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran
keuangan Negara teratur dan terkendali.
b. Fungsi alokasi
Melalui APBN
dapat di ketahui besar alokasi dana yang di perlukan untuk tiap-tiap sektor
pembangunan.
c. Fungsi distribusi
Dalam APBN,pendapatan yang di peroleh akan di gunakan(di
distribusikan/kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara di
berbagai sektor pembangunan dan departemen keseluruhan di daerah.
d. Fungsi
regulasi.
APBN di gunakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi
dan pengendalian tingkat inflasi.
Cara Penyusunan APBN.
Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota
keuangan,di ajukan ke DPR.Oleh DPR RAPBN tersebut di sidangkan,jika RABN di
tolak maka yang di gunakan adalah tahun lalu,jika RAPBN di terima maka di
sahkan menjadi APBN,APBN tersebut selanjutnya di kembalikan pemerintah (
presiden dan para menteri di laksanakan).
Sumber-sumber Pendapatan Negara
1. Penerimaan dalam negri:
a. Penerimaan
pajak yang terdiri dari pajak dalam negri(PPh,PPn,PBB.bea atas tanah dan cukai)
dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan pajak ekspor).
b. Penerimaan
bukan pajak yang terdiri dari penerimaan SDA.
2. Hibah /Bantuan dari Negara Lain.
Jenis Pembelanjaan Pusat dan Daerah
1. Pengeluaran
Rutin:
Belanja
pegawai,belanja barang dalam negri dan luar negri, subsidi daerah otonomi,biaya
dan cicilan utang dalam negri dan luar negri.
2. Pengeluaran
Pembangunan:
Pembiayaan
rupiah, bantuan proyek.
Pengaruh APBN terhdap perekonomian
1. APBN
merupakan bahan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
2. APB
yang defisit,merupakan alat yang baik bagi peningkatan pembangunan ekonomi .
3. APBN
di gunakan untuk menentukan sasaran kuantitatif terhadap berbagai macam isu-isu
yang ada.
4. Asas penyusunan APBN :
mempengaruhi perekonomian:
- Jika
suatu Negara menganut APBN yang defisit, nantinya akan menyebabkan inflasi.
- Jika suatu Negara menganut APBN yang surplus, nantinya
menyebabkan deflasi.
2.3
Pengaruh Pajak terhadap APBN
Berbicara kaitan atau hubungan
antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), merupakan hubungan
yang saling berkaitan. Pajak,sebagai sumber penerimaan negara, adalah
penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan
belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya
biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan pajak negara dalam
satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN terganggu maka
pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga pemerintah sangat
berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban
perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal. Bagi yang punya penghasilan di
atas penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ), jika belum punya nomor pokok wajib
pajak ( NPWP ), maka harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
BAB IV
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari penjelasan
yang terdapat pada BAB II dapat kami simpulkan bahwa pajak marupakan salah satu
sumber penerimaan negara penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat
rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua
program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah
di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan
pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN
terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga
pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal
3.2
Saran
Dipeerlukannya
kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak demi suksesnya
pembangunan di Indonesia serta perlunya campur tangan pemerintah tentang
pengalokasian pajak untuk APBN sehingga tujuan dan fungsi utama APBN dapat
tercapai
DAFTAR PUSTAKA
Judisseno,
Remsky K. 1996. Perpajakan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Umum.
. 1997. Pajak dan
Strategi Bisnis. Jakarta : PT. Gramdia Pustaka Umum.
Mardiasmo.
2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Cetakan Kesembilan. Jakarta: Andi.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia DJP. 2010. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.Bekasi : Kanwil DJP Jawa Barat II.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia DJP. 2010. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.Bekasi : Kanwil DJP Jawa Barat II.
Blognya menarik mbak 😁
BalasHapus