Minggu, 07 Juli 2013

Contoh Karya Tulis Ilmiah


PERANAN PAJAK TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

KARYA TULIS ILMIAH

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS BAHASA INDONESIA











GITA NUR AYATI


DEVI NUR FITRIANI



FIKA AVIATUL KHAYAT


AKUNTANSI
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON
2013



KATA PENGANTAR

            Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, penulis juga merasa sangat bersyukur karena telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
            Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Penulis sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada dosen mata kuliah Bahasa indonesia, Bapak Jimat Susilo S.pd., M.Pd dan semua pihak yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
            Makalah ini berisi tentang Peranan Pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi, pengetahuan dan dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembacanya.
            Penulis menyadari dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
            Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Amin.


                                                                                                          Cirebon, 29 Juni 2013

                                                                                                                         Penulis




DAFTAR ISI
       KATA PENGANTAR........................................................................................................ 1
       DAFTAR ISI...................................................................................................................... 2
       BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 3
           1.1  Latar Belakang ........................................................................................................ 3
           1.2  Rumusan Masalah.................................................................................................... 4
           1.3  Tujuan Penelitian .................................................................................................... 4
           1.4  Manfaat Penelitian .................................................................................................. 4
      BAB II PEMBAHASAAN ............................................................................................... 5
2.1   Pengertian Pajak ..................................................................................................... 5
2.2   Pengertian dan Landasan Hukum APBN ............................................................... 6
2.3  Pengaruh Pajak terhadap APBN ............................................................................ 8
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 9
     3.1 Kesimpulan .............................................................................................................. 9
     3.2 Saran ........................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 10




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas dan dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
Pajak merupakan salah satu sumber  penerimaan APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) yang selalu menjadi tolok ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Yaang mendukung pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur merupakan target dari adanya APBN itu sendiri.
Dalam hal ini perananan pajak sangat penting, di antaranya tentu saja menjadi sumber utama penerimaan APBN yang bertujuan menciptakan lapangan kerja , untuk mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran.
Sampai detik ini Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan ekonomi 2013 dinilai minim di peerlukannya kesadaran masyarat yang akan pentingnya wajib pajak sesuai dengan  Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang yang berisi,
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.









1.1         Rumusan Masalah
1.             Bagaimanakah peranan pajak terhadap APBN (Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara)?

1.2         Tujuan Penelitian
1.             Untuk mengetahui peranan pajak terhadap APBN (anggaran peendapatan dan belanja negara)

1.3         Manfaat Penelitian
1.         Dapat dijadikan sebagai rujukan atau referensi bagi para peneliti selanjutnya.
2.         Dapat menjadi sumber informasi yang menyaadarkan masyarakat tetang pentingnya membayar pajak demi suksesnya pembangunan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Menurut  Remsky K. Judisseno (1997:5) berpendapat bahwa,
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan bahwa, Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000 yang berisi,
Setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

2.2   Pengertian dan Landasan Hukum APBN
APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu suatu daftar atau rencana membuat secara rinci tentang sumber penerimaan negara dan pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun.Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia di laksanakan tanggal 1 April 31 Maret tahun berikutnya (tahun anggaran)
Landasan hukum penyusunan APBN adalah terdapat pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan, Tiap- tiap tahun APBN di tetapkan undang-undang. Apabila dalam menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu.

Tujuan,Fungsi dan Cara Penyusunan APBN
1.      Tujuan Penyusunan APBN
Adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
 2.   Fungsi /Kegunaan dari APBN
a.  Fungsi stabilisasi
APBN di jadikan sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara teratur dan terkendali.


b.  Fungsi alokasi
   Melalui APBN dapat di ketahui besar alokasi dana yang di perlukan untuk tiap-tiap sektor pembangunan.
c. Fungsi distribusi
Dalam APBN,pendapatan yang di peroleh akan di gunakan(di distribusikan/kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara di berbagai sektor pembangunan dan departemen keseluruhan di daerah.
d.  Fungsi regulasi.
APBN di gunakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian tingkat inflasi.

Cara Penyusunan APBN.
Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan,di ajukan ke DPR.Oleh DPR RAPBN tersebut di sidangkan,jika RABN di tolak maka yang di gunakan adalah tahun lalu,jika RAPBN di terima  maka di sahkan menjadi APBN,APBN tersebut selanjutnya di kembalikan pemerintah ( presiden dan para menteri di laksanakan).

Sumber-sumber Pendapatan Negara
1.  Penerimaan dalam negri:
a.  Penerimaan pajak yang terdiri dari pajak dalam negri(PPh,PPn,PBB.bea atas tanah dan cukai) dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan pajak ekspor).
b.  Penerimaan bukan pajak yang terdiri dari penerimaan SDA.
2.  Hibah /Bantuan dari Negara Lain.

Jenis Pembelanjaan Pusat dan Daerah
1.  Pengeluaran Rutin:
Belanja pegawai,belanja barang dalam negri dan luar negri, subsidi daerah otonomi,biaya dan cicilan utang dalam negri dan luar negri.
 2.  Pengeluaran Pembangunan:
     Pembiayaan rupiah, bantuan proyek.







Pengaruh APBN terhdap perekonomian

1.  APBN merupakan bahan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
2.    APB yang defisit,merupakan alat yang baik bagi peningkatan pembangunan ekonomi .
3.    APBN di gunakan untuk menentukan sasaran kuantitatif terhadap berbagai macam isu-isu  yang ada.
4.   Asas penyusunan APBN : mempengaruhi perekonomian:
-    Jika suatu Negara menganut APBN yang defisit, nantinya akan menyebabkan inflasi.
-     Jika suatu Negara menganut APBN yang surplus, nantinya menyebabkan deflasi.

2.3         Pengaruh Pajak terhadap APBN
Berbicara kaitan atau hubungan antara pajak dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), merupakan hubungan yang saling berkaitan. Pajak,sebagai sumber penerimaan negara, adalah penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal. Bagi yang punya penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak ( PTKP ), jika belum punya nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), maka harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.



BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan yang terdapat pada BAB II dapat kami simpulkan bahwa pajak marupakan salah satu sumber penerimaan negara penyumbang terbesar APBN. Melalui APBN negara membuat rencana pendapatan dan belanja negara dalam kurun waktu satu tahun. Semua program kerja dan besarnya biaya dicatat disini, yang mencangkup seluruh daerah di wilayah Indonesia.
Jika penerimaan pajak negara dalam satu tahun tidak tercapai, APBN akan terganggu, jika APBN terganggu maka pembangunan-pembangunan di negarapun akan terganggu, sehingga pemerintah sangat berharap agar peran serta semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat menjalankannya dengan optimal

3.2 Saran
Dipeerlukannya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak demi suksesnya pembangunan di Indonesia serta perlunya campur tangan pemerintah tentang pengalokasian pajak untuk APBN sehingga tujuan dan fungsi utama APBN dapat tercapai





DAFTAR PUSTAKA
Judisseno, Remsky K. 1996. Perpajakan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Umum.
                                   . 1997. Pajak dan Strategi Bisnis. Jakarta : PT. Gramdia  Pustaka Umum.
Mardiasmo. 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Cetakan Kesembilan. Jakarta: Andi.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia DJP. 2010. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.Bekasi : Kanwil DJP Jawa Barat II.

1 komentar: